Minggu, 10 Juni 2012 20:12 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Polres Metro Jakarta Timur membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Pasar Rebo,
Jakarta Timur, Sabtu (9/6/2012). Polisi
juga menangkap empat pelaku dengan tersangka utama Dedi Setyadi, 35 tahun.
Sedangkan tiga tersangka lain, yakni Syamsuri, 45 tahun, Dani Supriatna, 34 tahun,
dan Hasan, 34 tahun, merupakan perantara serta pemesan STNK palsu.
Kasubbag
Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menangkap Dedi Setiadi,
warga Pasar Rebo. Ia ditangkap di kontrakannya, baru-baru ini.
"Pelaku
sudah satu tahun menjalankan aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan
membuat BPKB mobil dan motor," kata Kompol Didik Haryadi.
Didik
menambahkan, polisi juga menemukan barang bukti berupa seperangkat
komputer untuk mencetak STNK, lembaran pajak, BPKB palsu, dan beberapa
buah stempel. Polisi pun melakukan pengembangan ke tersangka lain.
Hasilnya,
polisi menangkap pengguna atau pemakai STNK palsu, yaitu Dani Supriatna
yang menggunakan STNK palsu untuk dua unit mobil Suzuki Swift. Lalu
polisi membekuk Syamsuri, yang menggunakan STNK palsu untuk jenis Honda
Freed, Mitsubishi L300, dan Daihatsu Feroza. "Kami juga menangkap Hasan.
Dia itu perantara dari Dedi Setyadi ke para pemesannya," terang Kompol Didik.
Dedi Setyadi mengaku baru menjalankan
bisnis ini selama satu tahun. Dedi belajar sendiri memalsukan
surat-surat sejak September 2010 dan mulai melakukan aksinya sekitar
Maret 2011. Bahan-bahannya pun bisa didapatkan dengan mudah di sejumlah
toko kertas.
"Bahan dasarnya saya cari di toko kertas bekas.
Biasanya di daerah Jatinegara, kalau enggak ada bisa dicari ke tempat
lain. Dicari yang jenis dan beratnya sama. Kalau ada yang mesan saya
jual Rp 1 juta untuk STNK mobil dan Rp 600 ribu untuk STNK motor,"
ujar Dedi Setyadi dihadapan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa
180 lembar STNK, 120 STNK pajak mobil dan motor, dua buah BPKB, dan 10
stempel yang beruliskan Ditlantas Polda Metro Jaya. Keempat tersangka
kini ditahan di Polrestro Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP
tentang Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman
enam tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar