Jumat, 30 September 2016 07:25 WIB
PUSKOMINFO - Polresta Bekasi menangkap tiga pelaku penjual obat terlarang jenis
hexymer di Jalan H Bosih, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 5.355
pil heymer disita petugas dari tangan ketiga pelaku berinisial SAP, IK, dan DH.
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chairudin mengatakan, penangkapan tiga pelaku
ini berdasar informasi dari masyarakat, banyaknya pelajar yang
mengonsumsi pil hexymer.
Setelah dilakukan penyelidikan
diketahui, pil yang masuk dalam psikotropika golongan IV tersebut dibeli
para pelajar di salah satu toko kosmetik dan obat-obatan para
pelaku.
"Ketiga pelaku ini telah menjual pil yang penggunaannya
memerlukan resep dokter tersebut sejak 12 tahun terakhir," kata Kapolres
kepada wartawan, Kamis (29/9/2016) kemarin.
Kapolres
menuturkan, dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti yakni,
tujuh paket pil hexymer yang tiap paketnya berisi 23 butir, 335 butir
belum dipaket, lima botol belum dibuka (setiap botol berisi 5.000
butir).Total pil hexymer yang disita sebanyak 5.355 butir.
Selain
itu, petugas juga menyita 2.870 butir pil tramadol, 2.300 butir pil
trihex, 250 butir pil aldimex, 60 butir pil valisan B, 30 butir pil alpa
zolam, 130 butir pil alprazolam otto, 140 butir pil alprazolam dexa,
dan obat penenang lainya.
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku
melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 3 UU RI No 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar